Cara orang indonesia nikah dengan orang jepang di jepang

Prosedur WNI dengan WNJ Menikah di Jepang


Langkah 1
Mendatangi Kantor Konsulat Indonesia (KJRI)
Tujuan kedatangan : mendapatkan dokumen Kon In Yoken Gubi Shoumeisho atau The foreign national's certificate of marriage qualification.
Prosedur pernikahan dilakukan pada kantor Catatan Sipil (Shi/Ku-yakusho, yakuba) setempat. Bagi calon mempelai WNI, oleh kantor tersebut akan meminta “Konin Yoken Gubi Shomei Sho” (Acknowledgement Letter for Marriage) yang disahkan oleh KJRI.

a. Dokumen yang diperlukan bagi WNRI adalah sbb.:

Akta kelahiran, asli dan fotokopi (kertas A4).
Kartu Keluarga, asli dan fotokopi (kertas A4).
Surat ijin menikah dari Orang Tua, asli dan diketik di atas kertas segel atau dengan kertas biasa bermaterai Rp.6.000 (kertas A4).
Surat Keterangan untuk Menikah, asli, dari Kelurahan.
Surat Keterangan Asal Usul, asli, dari Kelurahan.
Surat Keterangan Tentang Orang Tua, asli, dari Kelurahan.
Surat Persetujuan kedua mempelai.
Paspor asli dan fotokopi paspor halaman depan dan halaman visa (kertas A4).
Mempunyai visa yang masih berlaku dan yang bersangkutan berada di Jepang.
Surat cerai (bagi duda/ janda).
Fotokopi Residence Card Jepang / KTP Indonesia bagi yang tinggal sementara, hal depan dan belakang (kertas A4)
Kedua mempelai datang langsung ke KJRI Osaka
b. Dokumen yang diperlukan bagi Warga Negara Jepang adalah sbb.:

Koseki Tohon asli, 3 bulan terakhir.
Surat Keterangan Tidak Menikah (status single)
Surat cerai (bagi duda/ janda)
Fotokopi paspor halaman depan.
Biaya 0 Yen.

Langkah 2
Mendatangi Kantor Kuyakusyo / Shiyakusyo
Tujuan : Membuat Akte Pernikahan
Dokumen utama yang diperlukan adalah Pasport dan surat pengantar yang sudah didapatkan dari Kedutaan (Kon In Yoken Gubi Shoumeisho).
Dengan melewati dua langkah ini berarti pernikahan Anda sudah sah menurut aturan hukum di negara tersebut

Langkah 3
Mendatangi Kantor Imigrasi
Tujuan : Mengubah atau Transfer Visa

Langkah 4
Mendatangi (lagi) Konsulat Indonesia
Tujuan kedatangan : mendapatkan Surat Keterangan Sudah Menikah (Kekkon Gubi Shomeisho)
Dibuat setelah prosedur pernikahan di Kantor Catatan Sipil (Shi/Ku-yakusho, yakuba) setempat selesai. Dokumen yang diperlukan sbb.:
Kartu Keluarga/Koseki Tohon terbaru dan asli dari Shiyakusho/Yakuba (setelah pernikahan).
Surat keterangan pelaporan pernikahan asli dari Shiyakusho/Yakuba.
Fotokopi paspor suami dan istri halaman pertama (kertas A4).
Fotokopi Residence Card Jepang, depan belakang (kertas A4), atau KTP Indonesia bagi yang tinggal sementara di Jepang
Satu lembar foto resmi setengah badan, berdampingan suami istri, ukuran 7cm x 4cm (latar belakang polos, tanpa bayangan), bukan hasil edit.
Beli Letter Pack di kantor pos 1 lembar (bentuk amplop tebal A4 & sudah termasuk perangko 360 atau 510 yen) ditulis nama dan alamat lengkap pada kolom To./ Kepada (bagi pelayanan perpos) (untuk mengirim dokumen anda setelah selesai)
Formulir bisa diambil di KJRI-Osaka atau kirimkan amplop dan perangko ke KJRI-Osaka.
Biaya 0 Yen.

Langkah 5
Mendaftarkan Pernikahan di Indonesia
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku di Indonesia, setiap pernikahan harus dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil di Indonesia. Adapun persyaratannya kurang lebih :

Foto Copy Surat Keterangan Sudah Menikah yang dikeluarkan oleh KJRI
Foto Copy Akta lahir Laki-laki dan Perempuan (kalau ada)
Foto Copy KTP/KK
Foto Copy Pasport suami istri
Pas Photo berwarna secara berdampingan ukuran 4x6 = 5 lembar

Bagaimana kalau seandainya proses ini tidak di lakukan ?
Berarti status Anda belum resmi menikah di Indonesia alias masing berstatus Single. Demikian juga sebaliknya, WNA yang menikah di Indonesia tapi pernikahannya tidak dicatatkan ke kedutaan ataupun di negara asalnya, maka statusnya masih belum resmi menurut hukum.
Bagaimana kalau seandainya proses ini tidak di lakukan ?

Berarti status Anda belum resmi menikah di Indonesia alias masing berstatus Single. Demikian juga sebaliknya, WNA yang menikah di Indonesia tapi pernikahannya tidak dicatatkan ke kedutaan ataupun di negara asalnya, maka statusnya masih belum resmi menurut hukum.

Model : Yuko Oshima

Prosedur Menikah di Indonesia

Langkah 1
Melangsungkan upacara resepsi dan pernikahan
Setelah proses pernikahan adat atau agama selesai selesai kita akan mendapatkan dokument berupa : Surat Bukti Perkawinan Agama. Apakah berarti pernikahan ini sudah sah ? Menurut agama adalah sah, namun menurut hukum tentu saja belum karena masih banyak proses hukum yang harus dilewati.

Langkah 2
Mendatangi Kantor Catatan Sipil
Tujuan : Membuat Akte Pernikahan
Dokumen yang kira kira diperlukan :

Untuk WNI
. Surat Bukti Perkawinan Agama
. Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP
. Pas Foto berdampingan (suami istri)
. 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
Sedangkan untuk WNA
. Pasport
. Surat Keterangan Belum / Boleh Menikah
. Sertifikat Kelahiran 
. dokumen lain yang dikeluarkan atau diterjemahkan oleh Kedutaan

Catatan : 
Beberapa wilayah di Indonesia kadang ada juga yang meminta sejumlah persyaratan lain seperti Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian atau surat pindah agama.

Langkah 3
Mendatangi Kantor Imigrasi
Tujuan : Mendapatkan visa tinggal ataupun transfer visa.
Langkah ini bisa di abaikan kalau pasangan Anda tidak berniat untuk tinggal di Indonesia atau harus balik ke negaranya.

Langkah 4
Mendatangi Konsulat Jepang
Tujuan : Mendaftarkan atau Melaporkan Pernikahan
Apakah sekarang pernikahan saya berarti sudah sah dan resmi baik di Indonesia maupun di negara Jepang ?

Tentu saja belum karena untuk Konsulat bukanlah Kantor Catatan Sipil-nya Jepang. Konsulat hanya berfungsi sebagai tempat anda melaporkan pernikahan saja yang nantinya akan memudahkan untuk urusan dokumen imigrasi seperti visa misalnya. Agar pernikahan Anda juga tercatat di Jepang perlu mengikuti satu proses lagi sebagai langkah terakhir.

Langkah 5
Mendaftarakan Pernikahan di Jepang
Pendaftaran ini hanya bisa dilakukan setelah Anda berada di negara tersebut. Tempat, syarat dan dokumen yang dibutuhkan sepertinya pasangan Anda jauh lebih memahaminya atau dengan bahasa yang lebih mudah Anda tinggal ngekor atau ngikut saja. Yang jelas, karena Anda sudah menikah di Indonesia sebelumnya maka hampir tidak memerlukan proses yang sulit dan lama dan juga tidak ada dokumen apapun yang perlu disiapkan kecuali pasport.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama