Perbedaan
Pajak Penghasilan yang bersifat Final dan
Tidak Final
No. Pajak Penghasilan Tidak Final Pajak Penghasilan Final
- Pajak
Penghasilan dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto ±
biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan Pajak
Penghasilan dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan
biaya-biaya untuk memperoleh, managih dan memelihara penghasilan
- Dikenakan
tarif umum progressif (Pasal 17 UU PPh) Dikenakan tarif dan dasar
pengenaan pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah atau
KepMen.
- Jumlah
PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada
SPT Tahunan Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri tidak
dapat dikreditkan pada SPT Tahunan 4 biaya-biaya untuk memperoleh, menagih
dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 5 Dalam keadaan rugi Wajib Pajak
tidak membayar Pajak Penghasilan bahkan kerugian tersebut dapat
dikompensasikan hingga ke 5 (lima) tahun pajak berikutnya.
Beberapa
kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final)
adalah sebagai berikut:
- Penghasilan
dari transaksi penjualan saham di bursa efek
- Penghasilan
atas bunga deposito dan tabungan
- Penghasilan
dari hadiah atas undian
- Penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
- Penghasilan
dari persewaan tanah dan/atau Bangunan.
- Penghasilan
atas bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan dibursa efek
- Penghasilan
atas jasa konstruksi
- Penghasilan
atas perusahaan pelayaran dalam negeri
- Penghasilan
atas perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri.
- Penghasilan
BUT perwakilan dagang asing di Indonesia
- Penghasilan
atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap
- Penghasilan
atas penjualan hasil produksi pertamina
- Penghasilan
atas bunga simpanan anggota koperasi
- Penghasilan
perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan
penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
- Penghasilan
atas diskonto surat perbendaharaan negara
- Penghasilan
atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di
bursa.
- Penghasilan
atas deviden yang diterima oleh Orang Pribadi dalam negeri.
Tarif
PPh Final Pribadi:
No.
|
Jenis
Penghasilan /Peraturan
|
Objek
|
Tarif
|
1.
|
Bunga
deposito/tabungan
|
Bunga yang
berasal dari deposito/tabungan bank (yang didirikan di dalam negeri maupun di
luar negeri melalui melalui cabangnya di Indonesia), termasuk jasa giro dan
diskonto Sertifikat BI.
|
20% x
Jumlah bruto
|
|
Dasar
Hukum :
- PP No.131 Tahun 2000 |
Termasuk
dalam pengertian bunga adalah manfaat tabungan/deposito yang diperoleh dari
perusahaan asuransi.
|
|
2.
|
Penghasilan
dari transaksi saham
|
Panghasilan
yang diterima oleh penyelenggara bursa dari transaksi saham.
|
0.1% x
Jumlah bruto nilai transaksi penjualan seluruh saham Ditambah 0.5% x nilai
pasar saham saat IPO untuk saham pendiri
|
|
Dasar
Hukum :
- PP No.41 Tahun 1994 jo PP No.14 tahun 1997 |
||
3.
|
Hadiah
atas undian
|
Hadiah
dengan nama dan bentuik apapun melalui cara undian yang diterima oleh orang
pribadi/badan dalam negeri dan luar negeri.
|
25% x
Jumlah bruto nilai undian
|
|
Dasar
Hukum :
- PP No.132 Tahun 2000 |
|
|
4.
|
Penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
|
Nilai
pengalihan (nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan dan NJOP
tanah dan bangunan) yang lebih dari Rp.60 Juta
|
5 % x
Nilai Pengalihan
|
|
Dasar
Hukum :
- PP No.48 Tahun 1994 jo PP No.27 Tahun 1996 jo PP No.79 Tahun 1999 |
|
|
5.
|
Penghasilan
dari persewaan tanah dan/bangunan
|
Jasa
perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi
|
26 2/3% x
15% = 4% x jumlah bruto*
|
|
Dasar
Hukum : - PP No.
29 Tahun 1996 jo PP No 5 Tahun 2002
|
Persewaan
tanah dan/atau bangunan
|
10%
x jumlah bruto nilai persewaan (baik yang menyewakan adalah WP Badan/BUT maupun WP
Orang Pribadi)
|
6.
|
Penghasilan
bunga atau diskonto obligasi
|
Bunga atau
diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek
|
15 % x
jumlah bruto (untuk WP dalam negeri dan BUT)
|
|
Dasar
Hukum :
- PP No. 139 Tahun 2000 |
|
20 % x
jumlah bruto (untuk WP luar negeri) atau (berdasarkan tarif persetujuan
penghindaran pajak berganda)
|
7.
|
Imbalan
jasa konstruksi
|
Jasa
konstruksi oleh kontraktor pengusaha kecil
|
2 % x
imbalan bruto jasa pelaksanaan konstruksi
|
|
Dasar
Hukum :
- PP No. 140 Tahun 2000 |
|
4 % x
imbalan bruto jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi
|