Perbedaan Pajak Penghasilan yang bersifat Final dan Tidak Final

Perbedaan Pajak Penghasilan yang bersifat Final dan 
Tidak Final

No. Pajak Penghasilan Tidak Final Pajak Penghasilan Final
  1. Pajak Penghasilan dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto ± biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan Pajak Penghasilan dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya untuk memperoleh, managih dan memelihara penghasilan
  2. Dikenakan tarif umum progressif (Pasal 17 UU PPh) Dikenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah atau KepMen.
  3. Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT Tahunan Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan 4 biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 5 Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tidak membayar Pajak Penghasilan bahkan kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga ke 5 (lima) tahun pajak berikutnya.
Beberapa kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
  2. Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan
  3. Penghasilan dari hadiah atas undian
  4. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
  5. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan.
  6. Penghasilan atas bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan dibursa efek
  7. Penghasilan atas jasa konstruksi
  8. Penghasilan atas perusahaan pelayaran dalam negeri
  9. Penghasilan atas perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri.
  10. Penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia
  11. Penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap
  12. Penghasilan atas penjualan hasil produksi pertamina
  13. Penghasilan atas bunga simpanan anggota koperasi
  14. Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
  15. Penghasilan atas diskonto surat perbendaharaan negara
  16. Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
  17. Penghasilan atas deviden yang diterima oleh Orang Pribadi dalam negeri.


 Tarif PPh Final Pribadi:

 

No.
Jenis Penghasilan /Peraturan
Objek
Tarif
1.
Bunga deposito/tabungan
Bunga yang berasal dari deposito/tabungan bank (yang didirikan di dalam negeri maupun di luar negeri melalui melalui cabangnya di Indonesia), termasuk jasa giro dan diskonto Sertifikat BI.
20% x Jumlah bruto

Dasar Hukum :
- PP No.131 Tahun 2000
Termasuk dalam pengertian bunga adalah manfaat tabungan/deposito yang diperoleh dari perusahaan asuransi.
2.
Penghasilan dari transaksi saham
Panghasilan yang diterima oleh penyelenggara bursa dari transaksi saham.
0.1% x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan seluruh saham Ditambah 0.5% x nilai pasar saham saat IPO untuk saham pendiri

Dasar Hukum :
- PP No.41 Tahun 1994 jo PP   No.14 tahun 1997
3.
Hadiah atas undian
Hadiah dengan nama dan bentuik apapun melalui cara undian yang diterima oleh orang pribadi/badan dalam negeri dan luar negeri.
25% x Jumlah bruto nilai undian

Dasar Hukum :
- PP No.132 Tahun 2000


4.
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Nilai pengalihan (nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan dan NJOP tanah dan bangunan) yang lebih dari Rp.60 Juta
5 % x Nilai Pengalihan

Dasar Hukum :
- PP No.48 Tahun 1994 jo PP No.27 Tahun 1996 jo PP No.79 Tahun 1999 


5.
Penghasilan dari persewaan tanah dan/bangunan
Jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi
26 2/3% x 15% = 4% x jumlah bruto*

Dasar Hukum : - PP No. 29 Tahun 1996 jo PP No 5 Tahun 2002
Persewaan tanah dan/atau bangunan
10% x  jumlah bruto nilai persewaan (baik yang menyewakan adalah WP Badan/BUT maupun WP Orang Pribadi)
6.
Penghasilan bunga atau diskonto obligasi 
Bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek
15 % x jumlah bruto (untuk WP dalam negeri dan BUT)

Dasar Hukum :
- PP No. 139 Tahun 2000 

20 % x jumlah bruto (untuk WP luar negeri) atau  (berdasarkan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda)
7.
Imbalan jasa konstruksi
Jasa konstruksi oleh kontraktor pengusaha kecil
2 % x imbalan bruto jasa pelaksanaan konstruksi

Dasar Hukum :
- PP No. 140 Tahun 2000

4 % x imbalan bruto jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama